Kejari dan Pemda Teken MOU, Kades Jangan Sok Tahu

Lombok Tengah, SN - DalaM rangka menekan bahkan menghindari terjadinya tindak pidana korupsi di Pemerintahan yang ada di tingkat Desa, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dan pihak Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MOU) terkait tata kelola keuangan pemerintah desa.



Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nurintan M.N.O Sirait SH MH pada sambutannya setelah mendangangai kesepakatan bersama menyatakan, demi menghindari terjadinya tindak pidana korupsi di semua Pemerintahan Desa yang ada di Kabupaten Lombok Tengah maka perlu dilakukan pembimbinan dan pembinaan mengenai tata kelola keuangan yang baik dan benar. Penyuluhan hukum ke semua Kepala Desa dianggap upaya paling jitu yang harus di tempuh demi terciptanya pemerintahan Desa yang bersih yang terbebas dari pemerintahan yang bebas dari pidana korupsi. "Hal ini yang kemudian mendasari kami untuk bersepakat dengan semua Kades untuk mendatangani perjanjian kerjasama dibidang Perdata dan Tata Usaha," ungkapnya.

Apa yag dilakukan Kejari Loteng ke semua Desa juga sebagai tindak lanjut dari program Presiden RI dalam membangun Desa. Selain itu, hal ini juga selaras dengan program Jaksa Agung RI yang telah menetapkan program jaga desa dengan cara mengarahkan Jaksa masuk Desa. "Sehingga dengan begitu keberadaan Jaksa bisa dirasakan ditenga masyarakat agar berdampak dalam mengoptimalkan program-program pembanguna Desa maupun dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa," jelasnya.

Dan sebagai pemerintahan yang berada ditingkat paling depan, sudah sepatutnya Desa mendapatkan perhatian lebih dari semua pihak terutama pihak Kejari Loteng. Dimana perhatian lebih itu berupa pembinaan agar semua Desa memiliki tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel. "Sehingga dapat dipercaya untuk mendongkrak perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Desa," sambungnya.

Apalagi pengelolaan dana Desa sudah diatur dalam PMK nomor 210/PMK.07/2022 tentang pengelolaan dana Desa. Dimana pengelolaan tersebut meliputi penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, penggunaan, pemantauan dan evaluasi. "guna menghindari terjadinya tindak pidana korupsi di Desa bukan hanya sekedar terkait tata kelola Desa aja, melainkan juga perlu memahami tata kelola dalam proses pengadaan barang dan jasa," terangnya.

Harus diakui juga kata Kajari akibat Kades yang berlatar belakang disiplin hukum yang bervariasi dan tidak spesisifik berdisiplin ilmu hukum. Tentu menyebabkan tidak semua Kades paham tentang hukum, oleh sebab itulah kemudian diharapkan peran serta pihak Kejaksaan memberikan penyuluhan hukum agar kedepan Kades tidak melanggar hukum dalam menyelenggarakan Pemerintahan di Desa mereka. "Meskipun kades berasal dari latar belakang berbeda belum tentu faham tata kelola keuangan yang baik. Berangkat dari itu dan rasa kasih sayang kami maka kami menurunkan jaksa untuk memastikan tata kelola keuangan yang baik sesuai aturan yang berlaku" kata Kajari.

Sesuai catatan KPK 600 tindak pidana korupsi terkait dengan pengelolaan keuangan desa dan sudah ada 606 tersangka dari kades. Oleh karena itu dia ingin bantu kades agar tidak ada yang dibui. "Pidana adalah upaya terakhir dalam upays penegakan hukum. Kita berharap kedepan tidak ada Desa yang berbenturan dengan hukum dalam mengambil kebijakan saat menjalankan roda Pemerintahan," harapnya" jelasnya.

Dimana upaya yang dilakukan pihak Kejari Loteng ini juga sesuai dengan tugas dan fungsi Kejaksaan berdasarkan UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 11 tahun 2021 yang disebutkan dalam pasal 30 ayat 2 dan pasal 34. Dimana sesuai UU tersebut diatur ada lima fungsi dan wewenang Kejaksaan dibidang Perdata dan tata kelola usaha Negara yakni penegakan hukum, batuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain. "Sehingga saya berharap agar semua Kades proaktif untuk berkonsultasi ke kami agar setiap kebijakannya tidak bersentuhan dengan hukum yang berlaku," harapnya.

Kepada 142 kepala desa yang hadir, Kajari mengatakan terkait tupoksi Kejaksaan dalam membantu kades. Sesuai dgn UU 11,21 kejaksaan dapat bertindak baik dalam dan luar pengadilan untuk atas nama pemerintah.

Diinternal kejaksaan sendiri tupoksi Kejaksaan antaa lain, Pertama penegakan hukum, contohnya bisa dibatalkan oleh jaksa negara misalnya perkawinan sejenis. Atau pembubaran PT. Kedua, Bantuan hukum. Disini harus disertai surat kuasa kepada jaksa ligilitasi dan non litigasi. Pertimbangan hukum adalah fungsi ketiga dalam hal ini JPN bisa memberikan pendapat hukum misalnya terkait aset desa. "Silahkan ajukan ke JPN secara tertulis terkait permohonan pertimbangan hukum. Tidak terikat tetapi bisa jadi saran masukan bagi kades. Pertimbangan hukum lainnya adalah pendampingan hukum terkait pengadaan di desa. Dan ketiga audit hukum, bisa dilakukan permohonan atau tampa permohonan. Kejaksaan boleh menyita dokumen dan akan dikeluarkan pendapat" jelasnya.


Fungsi ke empat, pelayanan hukum dalam hal ini warga masyarakat umum dapat pelayanan hukum seperti soal waris atau lainnya dapat meminta jaksa untuk bertanya dan nanti dijawab oleh jaksa. "Silahkan lihat website kami. dan terakhir di Mall Pelayanan Publik (MPP) kami taruh petugas disana ada jpn jadwal piket dan ada jadwal tertentu dan kami. Di MPP akan segera meluncurkan pelayanan tilang" jelasnya Dan fungsi terakhir adalah tindakan hukum lain. Dalam melakukan tindakan jpn bisa menjadi fasilitator atau mediator kedua belah pihak untuk kedua belah pihak cari solusi atau bertindak sebagai konsiliator.


Harapan Kajari agar kerjasama ini tidak berhenti sampai penandatanganan MOU saja melainkan langsung dimulai dalam ruang lingkup yang sudah disepakati tadi. Bahkan Kajari mengaku sangat berbahagia jika kedepan dilakukan seminar atau sosialisasi untuk lebih memberikan pemahaman kepada kepala desa. Apa saja yang harus dihindari apa saja yang boleh dan tidak boleh.


Sementara Bupati Lombok Tengah, H.L Pathul Bahri SIP mengatakan, pihaknya berharap agar semua Kades tidak malas dalam belajar hukum kepada para dan ahlinya seperti ke pihak Kejaksaan. Karena tidak ada salahnya untuk diikuti dengan baik apa yang di gagas oleh pihak Kejaksaan saat ini agar nanti Kades tidak terjebak dalam hukum. "Apa yah dilakukan pihak Kejaksaan ini merupakan salah satu bentuk perhatian khusus yang diberikan aga semua Kades tidak bersentuhan dengan hukum saat membua kebijakan dalam menjalankan roda Pemerintahan nantinya," ungkapnya.

Bupati H.L.Pathul Bahri SIP tidak inginkan ada kepala desa yang berurusan dengan hukum apalagi sampai harus di Buka.

"Jangan kita berfikir masuk penjara nauzubillah, kalau masuk penjara sanksi sosial di masyarakat sangat berat. Maka kehadiran kejari berikan edukasi. Banyak orang jatuh karena hal yang kecil apa sih beratnya kita belajar, jangan sok tahu. Kalau pendampingan ini kita bisa perbaiki, jangan sok termasuk mengingatkan diri saya sediri ada pakar pakarnya" tegas Bupati. 


"Jangan sok tahu soal ukur tanah, ada bunyi perjanjian dalam persoalan jual beli tanah, maka ilmu nya ada di Kejaksaan' tambahnya


Efektif dan efesien dalam pekerjaan adalah upaya penatakelolaan keuangan yang baik karena itu perlu dibina dan dibimbing untuk edukasi, "terlalu banyak kita lihat kades bermasalah. Tidak heran karena kades tidak pernah belajar anggaran. Jangan tersandung karena kerikil kecil" ujarnya.


Kurang apa pemerintah ini kepad Kades. Dulu jabatan Kades 8 Tahun kemudian dirubah jadi dua periode dengan masa jabatan 5 tahun, ditambah lagi 3 periode sekarang minta 9. Dulu 5 tahun sekarang 6 tahun. 

"Kurang apa lagi pemerintah, Kalau ada masalah segera dikonsultasikan jangan biarkan berlarut larut nanti numpuk. Kami sampaikan terima kasih setinggi tingginya atas langkah Kajari melakukan pembinaan kepada kades kami" ucap Bupati. 

Sebelum mengakhiri sambutannya, semua Camat yang hadir juga diminta untuk satu persepsi dan pandangan untuk merapikan semua Desayang ada di masing-masing leading sektornya. Dan ketika ada muncul sebuah persoalan di Desa camat Diminta agar segera di diskusika agar tidak berkembang persolaannya lebih besar lagi. "Segera dikomunikasikan jika ada muncul persoalan," paparnya.(lth01)

Subscribe to receive free email updates: