Pengadaan Seragang Hanya "Kedok" Pungli PPDB


LOMBOK TENGAH, sasambonews.com,- Guna mengantisipasi terjadinya pungutan liar (Pungli)  dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Dinas Pendidikan (Disdik) Lombok Tengah akan membentuk tim yang beranggotakan para pengawas di masing-masing kecamatan.


Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Disdik Lombok Tengah, Lalu Jumadi, MPd mengatakan, tim yang akan dibentuk tersebut bertugas mensosialisasikan tentang PPDB ke masing-masing sekolah dan wali murid, termasuk mengawasi pungutan liar.

Sesuai aturan, Pungli dalam PPDB  jelas tidak diperbolehkan. Yang mana, calon peserta didik hana berkewajiban mengeluarkan uang bulanan, bukan biaya masuk. Hanya saja, pengadaan seragam sekolah seringkali dijadikan "kedok" oleh pihak sekolah dalam melakukan Pungli terhadap calon siswa. Padahal dalam aturan jelas disebutkan, pengadaan baju seragam tidak boleh dilakukan sekolah ataupun guru, melainkan oleh siswa yang bersangkutan. "Apapun alasannya jelas sakah," kata Jumadi, Rabu.

Dalam hal ini, para wali murid diminta tegas jika menemukan adanya indikasi pungutan di sekolah, yakni dengan melaporkannya ke Disdik ataupun pihak-pihak terkait lainnya.

Begitu juga dengan pihak sekolah, diminta tetap mengacu pada aturan yang ada, bukan mencari alasan pembenaran. "Intinya kami dari Disdik tidak ingin ada masalah sedikitpun," tegasya.

Adapun jadwal PPDB untuk SMP tahun ini masih menungu petunjuk tekhnis (Juknis) yang akan diawali dengan penyusunan kalender pendikan terlebih dahulu. "Masih berproses, kita tunggu saja," ujarnya singkat. |wis

Subscribe to receive free email updates: