Hakim ketua yang menyidangkan perkara ini adalah Fita Juwiati, SH dengan Panitera Muhalil, SH dan Penuntut umum / Penyidik IPDA Samsul Bahri dan AIPDA Jumalim Harahap, sementara Pembela / Penasehat Hukum terdakwa Muh Apriadi Abdi Negara, SH.
Saksi saksi yang dihadirkan antara lain Deddy Roemansyah, Lalu Jaelani , Mahrip, Saharudin, Alus Damsiah
Sebelumnya terdakwa ditetapkan sebagai tersangka Berdasarkan laporan polisi nomor : LP /511/IX/2019/NTB/Res Loteng tanggal 30 September 2019. Dengan pelapor atas nama Deddy Roemansyah yang bertindak untuk PT. ITDC dengan uraian sebagai berikut : Pada hari Senin 30 September 2019 sekitar pukul 14.45 wita telah datang ke Mapolres Loteng pelapor Deddy Roemansyah yang melaporkan telah terjadi penghadangan dan pemagaran area sirkuit MotoGP di Dusun ujung lauk Desa Kuta Kecamatan Pujut kabupaten, oleh terlapor Abdul Mutholib dkk.
Adapun uraian singkat kejadian : Pada hari Sabtu tanggal 28 September 2019 sekitar pukul 09.00 Wita telah terjadi penghadangan dan pemagaran area sirkuit MotoGP di Dusun ujung lauk Desa Kuta Kecamatan Pujut kabupaten yang berawal ketika area sirkuit sedang dalam pengerjaan alat berat berupa ekskavator sedang melakukan pengerukan tanah dan tiba-tiba pelaku dan kawan-kawannya datang menghadang ekskavator tersebut dan operator ekskavator tersebut langsung Berhenti bekerja setelah itu pelaku dan kawan lawannya pulang keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 29 September 2019 ketika operator alat berat excavator beroperasi lagi, pelaku dan kawannya kembali melakukan penghadangan dan melakukan pemagaran dengan menggunakan kayu banten dan bambu Atas kejadian tersebut yaitu ITDC merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Tengah.
Penuntut umum / penyidik dalam dakwaannya mengatakan pada hari Sabtu tanggal 28 September 2019 sekitar pukul 09.00 Wita dan pada hari Minggu tanggal 29 September 2019 sekitar pukul 09.00 wita telah terjadi tindak pidana penguasaan tanah tanpa seijin yang berhak atau kuasanya yang sah, korban saudara Deddy Roemansyah dengan alamat Tolobali Sarae Desa Sarae kecamatan Rasanae Barat Kota Bima yang bertindak selaku dan atas nama pihak PT ITDC, tersangka I Abdul Muttalib dan tersangka 2 Lalu Usman yang keduanya beralamat sama dengan alamat Dusun ujung lauk Desa Kuta Kecamatan Pujut kabupaten Lombok Tengah kedua tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan cara menghalang-halangi pengerjaan proyek pembangunan sirkuit MotoGP dan melakukan pemagaran diatas kawasan PT PT itdc HPL nomor 70 dengan luas 168.867 M2 tahun 2010 atas nama pemegang hak PT BTDC dan sertifikat HPL nomor 48 dengan luas 164. 241 M2 tahun 2010 atas nama pemegang hak PT. BTDC yang saat ini telah menjadi HPL PT.ITDC Adapun alasan kedua tersangka dan masyarakat lainnya melakukan pemagaran di atas lahan tersebut karena terdahulu lahan tersebut merupakan jalan milik masyarakat yang belum dibebaskan oleh pihak pengembang dalam hal ini pihak PT ITDC namun kedua tersangka serta masyarakat lainnya tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah atas tanah yang dikuasainya, Atas kejadian tersebut PT ITDC merasa dirugikan yang mana pengerjaan proyek pembangunan sirkuit MotoGP menjadi terhenti. Terhadap tersangka, disangka melanggar pasal 6 (1) huruf a Prp UU No 51 tahun 1960. jo UU RI No 1 tahun 1961 tentang penetapan semua undang undang darurat dan semua peraturan pemerintah pengganti undang undang yang sudah ada sebelum tanggal 1 Januari 1961 menjadi undang undang
Usai pembacaan dakwaan dilanjutkan dengan meminta keterangan saksi saksi antara lain. Saksi Deddy Roemansyah, pegawai ITDC, Saksi Lalu Jaelani, security ITDC, Saksi Mahrip, security ITDC, Saksi Saharudin, security ITDC, Saksi Alus Darmiah, anggota BPD Desa Kuta
Sementara saksi yang meringankan yang diajukan oleh para terdakwa antara lain
Berate, 45 tahun, Laki Laki, Islam, Sasak, Tani, alamat Dusun Ujung Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah. Lalu Takum, 55 tahun, Laki Laki, Islam, Sasak, Tani, alamat Dusun Ujung Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah. Ning Purwanto, 45 tahun, Laki laki, Islam, Sasak, Tani, alamat Dusun Ujung Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.
Dalam amar putusa majelis hakim, menyatakan terdakwa 1 dan 2 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana memakai tanah tanpa izin. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 dan 2 oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 1 bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalanani oleh para terdakwa kecuali dikemudian hari ada perintah lain dengan keputusan hakim karena terpidana belum habis massa percobaan selama 3 bulan telah melakukan perbuatan pidana.
Menetapkan barang bukti berupa foto copi sertifikat hak pengelolaan nomor 48 an. Pemegang hak PT pengembangan pariwisata Bali ( persero) berkedudukan di Nusa Dua dDenpasar, foto copy sertifikat hak pengelolaan no 70 an. Pemegang hak PT pengembangan pariwisata Bali ( persero) berkedudukan di Nusa dFua Denpasar, tetap terlampir dalam berkas perkara. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara masing masing Rp. 2.500
Dengan putusan tersebut pihak terdakwa 1 dan 2 melalui kuasa hukum Abdi Negara menolak atas putusan tersebut dan akan melakukan upaya banding.
Kegiatan sidang Tipiring tersebut berakhir sekitar pukul 17.20 wita berjalan dengan aman dan lancar.