Lombok Tengah, SN - Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggara 2020 di ruang Rapat Paripurna DPRD Loteng, Senin (5/7). Selain Ranperda tersebut, ada tiga Ranperda lain yang juga disampaikan laporan hasil pembahasannya.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Loteng HL. Pathul Bahri, Ketua DPRD Loteng M.Tauhid, Sekretaris DPRD Loteng dan segenap anggota dewan serta sejumlah pejabat dari instansi Pemkab Loteng.
Laporan Banggar DPRD Loteng yang disampaikan oleh Ahmad Rifai dalam pelaporannya menyampaikan, bahwa terkait pelaporan keuangan meliputi beberapa aspek. Diantaranya, aspek kelengkapan dokumen, aspek laporan realisasi anggaran, aspek pelaporan informasi dan aspek terkait penanganan Covid-19 yang sesuai dengan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Anggota DPRD Fraksi PKS itu juga menyampaikan, bahwa pada 2020 membutuhkan dana sebesar Rp. 2,2 triliun untuk pembangunan daerah dan anggaran dana Covid-19, sudah sesuai dengan realisasi tahun anggaran 2020. Dari sisi pendapatan daerah, realisasi pendapatan daerah sebesar Rp. 2,30 triliun dari relokasi pajak bangunan. Dari hasil pembahasan yang telah dilakukan Banggar, ada beberapa rekomendasi yang diberikan. Seperti, di masa pandemi Pemda dalam memproyeksikan PAD tetap melakukan kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi dengan memperhatikan perkembangan perekonomian. Peningkatan pajak dan retribusi daerah dan lainnya dianggap sah.
“Pemerintah daerah lebih baik melakukan konsolidasi atau penambahan terhadap tata kelola PAD, guna menekan potensi kebocoran dalam pengumpulan dan perbaikan kinerja petugas lapangan,” jelas dewan Loteng tiga periode ini.
Selanjutnya, sesuai mekanisme pembahasan Ranperda yang tertuang dalam Peraturan DPRD Loteng Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Loteng, maka masing-masing Fraksi DPRD telah menyampaikan pendapat akhirnya, yakni:
1. FRAKSI GERINDRA
Fraksi Partai Gerindra dengan juru bicaranya Muhalip, menyatakan sepakat dan setuju Ranperda tentang Laporan Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD untuk dibawa ke Sidang Paripurna untuk disahkan menjadi Perda Kabupaten Loteng, dengan catatan dan rekomendasi sebagai berikut:
1) Agar dapat segera diperjelas tentang besaran hutang atau tagihan PLN ke Pemda terkait dengan tagihan PJU (Penerangan Jalan Umum). Karena ada asumsi bahwa besar tagihan PLN tersebut sangat besar atau tidak sesuai dengan perhitungan pada Pemda.
2) Penerima manfaat pada masyarakat dari program-program yang dirumuskan oleh Dinas Pertanian tidak hanya monoton pada salah satu lembaga saja. Sebagai contoh, seperti kelompok tani saja, melainkan harus
ada lembaga-lembaga lain bisa sebagai penerima manfaat seperti
kelompok usaha bersama (KUBE), Koperasi dan lainnya. Pada dasarnya, program tersebut bisa meningkatkan dan memajukan perekonomian masyarakat.
2. FRAKSI GOLKAR
Melalui juru bicaranya Syarifuddin menyatakan sepakat dan setuju Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 untuk ditindaklanjuti ke Sidang Paripurna dan ditetapkan menjadi Perda Loteng. Dengan catatan agar
dalam setiap penyusunan Peraturan Bupati (Perbub) hendaknya memperhatikan
saran dan masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk DPRD Loteng. Sehingga produk hukum yang dihasilkan tersebut tidak menimbulkan resistensi dan dapat lebih diterima oleh masyarakat luas.
3. FRAKSI PKB
Melalui juru bicaranya H Ahkam menyatakan, bahwa Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) setuju terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi Perda Loteng
dengan catatan dan rekomendasi sebagai berikut:
1) Terhadap hutang Pemda pada PLN terkait dengan tagihan PJU kits, harus segera diperjelas tentang mekanisme perhitungan PLN dengan mekanisme perhitungan Pemda dalam menentukan besarnya
tagihan. Karena berdasarkan laporan TAPD ada perbedaan jumlah hutang yang harus dibayar Pemda dengan besar tagihan yang disampaikan PLN. Untuk itu, terkait hal ini tidak hanya menjadi rekomendasi tetapi harus ada tindaklanjut dengan membentuk tim agar bisa segera diselesaikan.
2) Berdasarkan LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Loteng tahun anggaran 2020 dijelaskan bahwa dalam audit tersebut BPK masih banyak menemukan pekerjaan yang kurang volume, kelebihan pembayaran dan lain sebagainya di beberapa OPD, selalu terjadi setiap tahun. Untuk itu, agar hal itu tidak terjadi lagi, ke depan agar mekanisme perhitungan antara Auditor Teknis BPK dengan Konsultan Pengawas OPD harus sama tentang pemahaman. Termasuk juga harus ada kesepakatan tentang cara
menghitung dalam mengaudit pekerjaan.
3) Dinas Pertanian harus lebih selektif dalam menentukan arah program yang kurang sesuai dengan peruntukan. Sehingga tidak ada program yang tidak
sesuai peruntukan yang menjadi temuan BPK terhadap program tersebut.
4) Ke depan tidak ada lagi keluhan-keluhan guru terhadap belum terbayarnya insentif tunjangannya. Dan juga jangan sampai ada lagi terjadi tunggakan-tunggakan terhadap pembayaran tunjangannya.
5) Terhadap temuan-temuan BPK harus bisa diselesaikan sampai batas waktu yang sudah ditentukan.
4. FRAKSI PKS
Melalui juru bicaranya H. Ahmad Supli, Fraksi PKS menyatakan setuju dengan catatan sebagai berikut:
1) Terhadap temuan-temuan dalam LHP BPK yang mewajibkan kepada pihak-pihak untuk membayar sampai dengan tanggal 6 Juli 2021 dan harus dipastikan bahwa sampai dengan batas waktu tersebut sudah terbayar.
2) Koordinasi antar OPD harus terkoordinasi dengan baik yang dikomandani oleh TAPD. Terkait dengan pola pengadaan barang dan jasa tentang sepesifikasi dan syarat-syaratnya. Sehingga tidak terdapat perbedaan longgar ketatnya proses dalam pengadaan barang antar OPD.
3) Konsultan dalam melakukan perencanaan, harus lebih aspiratif dan harus mendengar keinginan masyarakat terhadap spesifikasi barang yang diinginkan agar sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat. Bagi konsultan yang tidak aspiratif dan tidak mendengar keinginan masyarakat harus segera dievaluasi. Sedangkan terkait dengan pokok-pokok pikiran (Pokir) masyarakat, TAPD harus berimprovisasi atau menyesuaikan agar kehendak masyarakat tertampung di dalam kamus Pokir itu sendiri. Sehingga sejalan dengan keinginan
masyarakat dan juga harus ada komunikasi antara TAPD dengan DPRD terkait hal tersebut.
4) Terkait dengan Piutang Pemda harus segera bisa tertagih dan
bisa terselesaikan dengan membentuk tim. Dan instansi yang menangani lebih fokus untuk menyelesaikannya.
5) Terkait dengan pembayaran PJU harus segera diperjelas juga. Berapa sesungguhnya yang harus dibayar oleh Pemda.
5. FRAKSI PBB
Melalui juru bicaranya Legewarman, Fraksi PBB menyatakan setuju dengan
catatan dan rekomendasi sebagai berikut:
1) LHP BPK Tahun 2020 itu seharusnya menjadi evaluasi kita bersama agar tidak terulang lagi pada tahun-tahun berikutnya.
2) Terkait dengan temuan-temuan dalam LHP BPK terhadap kurang volume, kelebihan bayar dan lainnya, Konsultan dari Pemda dengan tim pemeriksa BPK harus ada penyamaan tentang pola perhitungan karena menurutnya terlalu banyak perbedaan. Sehingga menjadi temuan seperti kurang volume, lebih bayar dan lainnya. Padahal menurut perhitungan konsultan, dianggap bahwa tidak terjadi kurang volume dan lebih bayar. Untuk itu, Pemkab
harus mengikuti pola perhitungan BPK agar tidak menjadi temua-temuan kembali dan harus dianggap BPK lebih kompeten. Sehingga apa yang dipakai BPK
itu yang diterapkan Pamkab menjadi pola perhitungan.
3) Selain itu, harus ada kreasi dan inovasi dari OPD terkait dalam hal ini Bapenda untuk melakukan penyelesaian atau penagihan terhadap piutang daerah yang cukup besar.
4) Terkait dengan BPKAD, ada beberapa temuan terhadap penataan aset. Untuk itu, BPKAD harus lebih professional dalam melakukan pengelolaan aset dan
juga harus segera melakukan kajian-kajian tentang aset. Bila perlu, dewan membentuk Pansus aset. Karena banyak aset
yang tidak dikelola dan dimanfaatkan dengan baik.
5) Terkait peningkatan PAD, OPD terkait harus ada kreasi dan inovasi. Karena yang menjadi sorotan dewan terutama pada
Dinas Perhubungan (Dishub) terkat retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum, trendnya menurun dari tahun ketahun. Untuk itu, hal ini harus menjadi atensi bersama dan evaluasi terhadap penempatan pejabat-pejabat Pemda Loteng harus sesuai dengan bidangnya atau keahliannya. (The Right Man On The Right Place).
6) Harus ada peningkatan kinerja dan koordinasi antar OPD. Karena selama ini pihaknya melihat ter terjadi kurangnya koordinasi. Sehingga ada kesan lempar tanggung jawab antar OPD.
6. FRAKSI ANB
Melalui juru bicaranya, Yasir Amrillah, Fraksi Amanat Nurani Berkarya (ANB) menyatakan, setuju untuk ditetapkan menjadi Perda pada Sidang Paripurna. Adapun catatan dan rekomendasinya, sama dengan Fraksi Partai Golkar.
7. FRAKSI NASDEM PERJUANGAN
Melalui juru bicaranya Tohri Fraksi Nasdem Perjuangan Setuju Ranperda ini dibawa ke Sidang Paripurna untuk ditetapkan menjadi Ranperda, dengan catatan dan rekomendasi sebagai berikut:
1) Catatan dan Rekomendasi Fraksi Nasdem Perjuangan pada prinsipnya tidak jauh beda dengan pendapat fraksi-fraksi lainnya.
2) Sebagai tambahan catatan Fraksi Nasdem Perjuangan yakni, dalam pelaksanaan beberapa program tahun 2020 terdapat keluhan dari rekanan-rekanan bahwa menganggap ada ketimpangan terhadap pembiayaan administrasi yang sangat signifikan pada beberapa OPD. Terutama pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pertanian dan Dinas PUPR.
“Dari 9 Fraksi di DPRD Kabupaten Lombok Tengah, 7 Fraksi hadir
dan menyatakan persetujuannya dan 2 Fraksi abstain,” ungkap Ketua DPRD Loteng, H Tauhid terpisah.
Sementara itu, Bupati Loteng HL. Pathul Bahri dalam penyampaian pendapat akhir kepala daerah terhadap persetujuan empat Ranperda tersebut menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya dan ucapan terimakasih kepada DPRD Loteng yang telah menyampaikan laporan hasil pembahasan Banggar tentang laporan hasil empat Ranperda. Diantaranya, Ranperda laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggara 2020, Ranperda penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Berikutnya, laporan hasil pembahasan Ranperda terkait pengelolaan kearsipan dan penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).
“Total ada empat Ranperda telah dibahas dan disetujui bersama, meskipun dua Ranperda terakhir yakni Ranperda tentang pengelolaan kearsipan dan Ranperda tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak yang masih ada sedikit pembahasan dan penyempurnaan. Namun prinsipnya telah disetujui,” ujar Pathul.
Dikatakan, dalam perjalanan pembahasan Ranperda ini, tentu bukanlah perkara mudah. Banyak waktu yang telah diluangkan hingga sampai pada agenda hari ini. Semuanya bisa terselesaikan dengan penuh dedikasi yang merupakan bentuk tanggung jawab bersama sebagai orang yang dipilih oleh masyarakat menduduki tempat ini. Adapun barangkali dalam proses pembahasan terjadi silang pendapat maupun perdebatan, menurutnya itu merupakan sebuah keniscayaan. Karena justru akan dirasa aneh jika tidak terjadi dialetika dalam pembahasan Ranperda tersebut. Karena sejatinya dialetika yang tercipta dalam forum pembahasan merupakan satu bukti bahwa eksekutif dan legislatif merupakan insan yang berakal budi dan berpengetahuan luas.
“Tapi sebagai manusia biasa, mungkin ada ketersinggungan semasa pembahasan, mulai kesempatan ini kami sampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya. Insya Allah setiap kekurangan akan terus disempurnakan di tahun-tahun berikutnya,” ucapnya.